Sentralisasi Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan

2 months ago 38

memusatkan penjualan hanya di pangkalan resmi diakui merupakan salah satu opsi jalan keluar seiring proses distribusi yang selama ini kerap tidak tepat sasaran.

 MNC media)

Sentralisasi Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan (foto: MNC media)

IDXChannel - Langkah pemerintah melakukan sentralisasi penjualan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi menuai pro-kontra di masyarakat.

Dengan tidak lagi dijualnya gas LPG 3 kg di tingkat pengecer terbukti memantik antrean panjang di sejumlah daerah.

Namun demikian, langkah memusatkan penjualan hanya di pangkalan resmi diakui merupakan salah satu opsi jalan keluar seiring proses distribusi yang selama ini kerap tidak tepat sasaran.

"Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas melon di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri," ujar Pengamat Ekonomi dari Universitas Makassar, Abdul Hamid Paddu, dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).

Karenanya, Hamid menilai bahwa upaya pelarangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di level pengecer memang diperlukan, untuk memastikan distribusi LPG subsidi tersebut tepat sasaran. 

"Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera. Tapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan," ujar Hamid.

Mereka, dikatakan Hamid, dengan leluasa bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya.

Praktik ini dalam pandangan Hamid tentu sangat merugikan karena menggunakan uang pajak dari masyarakat untuk kebutuhan yang tidak seharusnya.

"Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya," ujar Hamid.

Karena itulah, Hamid berharap, penjualan LPG 3 Kg langsung oleh pangkalan resmi Pertamina, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran.

Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan tersebut juga bisa mencegah para spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang memang berhak, yang bisa mendapatkannya. 

"Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapapun untuk membeli gas 3 Kg itu. Karena siapa saja bisa membeli," ujar Hamid. 

Dari sisi APBN, Hamid menilai, pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran juga membantu penghematan APBN.

Dengan subsidi tepat sasaran, lanjutnya, dana yang digelontorkan untuk subsidi diperkirakan tidak sampai Rp87 triliun sebagaimana dialokasikan tahun ini.

"Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah," ujar Hamid.

Hamid juga sependapat bahwa masyarakat hendaknya tidak ragu-ragu membeli gas melon di pangkalan resmi.

Dengan membeli di pangkalan, masyarakat disebut Hamid dapat dipastikan memperoleh harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemda masing-masing daerah.

"Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, dimana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi," ujar Hamid.

Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uang dimiliki bisa dialokasikan untuk keperluan lain. 

"Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas," ujar Hamid.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi. 

Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 Kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.

Karenanya, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

(taufan sukma)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |