REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan kampus mereka. Kasus itu menjadi atensi publik setelah belasan mahasiswa hukum itu disidang oleh forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4/2026).
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan kasus itu telah menjadi perhatian masyarakat luas, termasuk para alumni FH UI yang kini bekerja di bidang hukum. Menurut dia, para alumni FH UI itu sudah menandai nama-nama pelaku dengan catatan hitam, mengingat para pelaku kemungkinan bakal bekerja di bidang hukum apabila mereka lulus.
"Di sini mungkin saya juga ingin memberikan apresiasi untuk alumni-alumni FH UI yang secara aktif di beberapa grup-grup kami juga sudah memberikan atensi pada kasus ini, dan untuk nama-nama pelaku tersebut juga sudah dicatat oleh beberapa law firm-law firm maupun perusahaan besar," kata dia dikutip Rabu (15/4/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah korban kekerasan seksual itu. Dari keterangan itu, didapati informasi bahwa para pelaku tidak sepenuhnya menyesali perbuatan mereka. Bahkan, para pelaku mengeklaim diri mereka aman karena memiliki bekingan.
"Mereka menyatakan diri aman, mereka seolah kebal hukum, mereka bahkan mengatakan sendiri mereka punya power di kampus ini, mereka punya bekingan yang akan mem-backup mereka, dan itu mereka nyatakan secara nyata-nyata," kata dia di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, pernyataan adanya bekingan dari para pelaku itu merupakan penghinaan terhadap integritas kampus. Apalagi, hal itu dinyatakan oleh mahasiswa FH UI, yang semestinya paham akan supremasi hukum.
"Di sini kami menyatakan dengan tegas dan dengan berani bahwa anak siapapun itu, keluarga siapapun itu, baik polisi, TNI, lawyer, atau punya keluarga di dalam kampus, apapun itu, mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus," kata Fathimah.
Karena itu, ia menyatakan, Aliansi BEM se-UI akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Menurut dia, para pelaku harus benar-benar mendapatkan hukuman dan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku.
"Mereka tidak boleh lolos dari peraturan yang disusun oleh negara dan oleh kampus itu sendiri," kata dia.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Rektor UI yang merupakan peraturan lanjutan dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku kekerasan seksual. Salah satu bentuk hukumannya adalah dengan mengeluarkan pelaku dari UI.
"Kalimat mereka yang merasa terlalu tinggi untuk dijatuhkan seharusnya sudah cukup untuk menjadi faktor pemberat, karena menunjukkan ketidakadaan rasa bersalah atau lack of remorse dari diri mereka," ujar Fathimah.
Diketahui, kasus itu bermula ketika isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI tersebar di media sosial X. Isi percakapan itu memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa bahkan hingga para dosen.
Adapun para pelaku itu berinisial IK, KEP, MDP, RFR, MVR, MT, PDP, DSW, MKA, MAR, MNA, SPB, AHF, NZF, RM, dan RBS.
.png)
2 hours ago
1
















































