Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, nilai rata-rata harta penyelenggara negara reguler atau yang pernah menjabat mencapai Rp187 miliar.
Segini Nilai Rata-Rata Harta Kekayaan Pejabat Kabinet Merah Putih. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, nilai rata-rata harta penyelenggara negara reguler atau yang pernah menjabat mencapai Rp187 miliar.
Sedangkan nilai rata-rata harta untuk penyelenggara yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih tinggi yaitu Rp227 miliar.
"Rata-rata yang (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, KPK memastikan sebanyak 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pejabat-pejabat itu telah melaporkan harta kekayaannya sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.