Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk atau CBD PIK 2 (CBDK) gagal melaju usai tersengat isu pagar laut di Tangerang, Banten.
Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk atau CBD PIK 2 (CBDK) gagal melaju usai tersengat isu pagar laut di Tangerang, Banten. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk atau CBD PIK 2 (CBDK) gagal melaju usai tersengat isu pagar laut di Tangerang, Banten. Harga saham CBDK ikut terseret induknya, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Harga saham CBDK turun Rp500 atau 4,78 persen ke Rp9.950 pada penutupan sesi I perdagangan Selasa (21/1/2025) siang. Pergerakannya serupa dengan PANI yang terkoreksi 5,32 persen ke Rp14.650 akibat diterpa sentimen negatif. Meski begitu, saham CBDK tercatat masih menghasilkan return lebih dari 140 persen sejak IPO.
Lebih dari 423 ribu lot saham CBDK diperjualbelikan sejauh ini dengan nilai transaksi Rp424,8 miliar. Penjamin emisi efek (underwriter) CBDK, yakni Trimegah Sekuritas (LG) tercatat melakukan penjualan bersih Rp539,5 miliar sejak IPO 13 Junuari lalu.
Pelemahan saham CBDK menghentikan tren positif perusahaan properti milik Aguan itu usai mencetak lima kali auto reject atas (ARA). Di tengah menguatnya isu pagar laut yang bersamaan dengan status Unusual Market Activity (UMA), harga saham CBDK gagal kembali ARA di hari keenam dan kini bergerak di zona merah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan, lokasi pagar laut yang menjadi polemik di Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ada 263 bidang tanah yang tersertifikasi, yakni 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 SHGB atas nama perseroan. Kemudian, ada juga 17 SHM di lokasi pagar laut tersebut.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN siap mencabut SHGB dan SHM tersebut jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum. Dia memastikan, sertifikat tanah tersebut bisa dibatalkan selama usianya belum lima tahun.
Terpisah, Corporate Secretary PANI, Christy Grasella mengakui bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan anak usaha yang diakuisisi perseroan pada akhir 2023. Namun, dia menegaskan bahwa sertifikat CIS sepenuhnya berada di daratan, bukan laut.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujarnya kepada IDXChannel, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Christy juga mengklaim bahwa PT Intan Agung Makmur yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang bukan anak usaha PANI.
Isu pagar laut di Tangerang menghangat dalam beberapa minggu terakhir seiring polemik pembangunan PIK 2. Pagar yang terbuat dari bambu itu misterius karena tidak ada pihak yang mengaku membuatnya meski ada klaim dari kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) bahwa pagar tersebut dibangun warga setempat.
Belakangan, isu ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi PKS di DPR mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) pagar laut sebagai upaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
(Rahmat Fiansyah)