Salah satu syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
RUU BUMN Atur Pejabat BPI Danantara Tak Boleh Pengurus Partai dan Punya Hubungan Keluarga. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah tengah menyusun persiapan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Hal ini seperti yang diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Struktur organisasi BP Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sedangkan Badan Pelaksana terdiri dari 6 orang yang berasal unsur profesional, dan salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan.
Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu, Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, berusia paling tinggi 60 tahun saat pengangkatan pertama, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
Syarat lainnya, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah di pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Tidak hanya itu, anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain; anggota dewan pengawas; pegawai badan; direksi holding investasi atau holding operasional; dan atau dewan komisaris holding atau holding operasional.