RUPST RAJA Setujui Dividen Final Rp40 per Saham, Stock Split 1:5, dan Regenerasi Kepemimpinan

2 hours ago 3

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) memperoleh persetujuan dari pemegang saham mulai dari dividen hingga stock split.

 Ist)

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) memperoleh persetujuan dari pemegang saham mulai dari dividen hingga stock split. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), perusahaan energi terintegrasi terkemuka di Indonesia, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI. 

Seluruh agenda yang diajukan perseroan, yaitu lima agenda RUPST dan tiga agenda RUPSLB, telah memenuhi ketentuan kuorum dan disetujui oleh para pemegang saham.

Persetujuan tersebut didukung oleh kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025. RAJA membukukan pendapatan sebesar USD266,7 juta, meningkat 4,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta laba bersih sebesar USD35,0 juta, tumbuh 20,3 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan kontribusi bisnis gas, proyek EPC Ubadari, beroperasinya Fasilitas Kompresor Gas Sengkang, serta kontribusi dari Grup Hafar pada bisnis Offshore EPCI dan Shipping.

Dalam RUPST, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp274,17 miliar atau setara Rp65 per saham. Dividen tersebut terdiri atas dividen interim sebesar Rp25 per saham yang telah dibagikan pada 29 Januari 2026 dan dividen final sebesar Rp40 per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal yang akan diumumkan lebih lanjut.

Para pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris RAJA, serta mengangkat Praba Diwangkara Caraka Putra Soma sebagai direktur yang baru. Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan jangka panjang. Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris berlaku hingga penutupan RUPST tahun 2029.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |