Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli Polda Metro Justru Menguntungkan Pihaknya

13 hours ago 4

Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli Polda Metro Justru Menguntungkan Pihaknya

Roy Suryo (foto: Okezone)

JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengritik keterangan ahli hukum UKI, Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang Senin (3/8/2026) ini. Meski begitu, dia bersyukur keterangan ahli itu telah menguntungkannya.

"Disampaikan beliau itu, meskipun saya terus terang sebaiknya dia benar-benar netral, tapi kalau kita benar-benar menggunakan pendapat dia sebenarnya kita sangat diuntungkan," ujarnya pada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pernyataan ahli itu dianggapnya salah karena aturan jumlah minimal ganti rugi itu Rp50 juta. Padahal, seharusnya minimal ganti rugi itu seharusnya Rp500 ribu, bukan Rp50 juta. Lalu, ahli menyebutkan tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya karena dia tidak ingin masuk ke dalam pokok perkara kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Dia mengatakan karena nggak mau masuk ke pokok perkara, jauh banget. Praperadilan memang tidak menyidangkan pokok perkara, praperadilan memang hanya menguji formalnya, tapi bagaimana dia bisa menilai secara objektif kalau dia tidak baca putusan praperadilan pertama nomor 99 itu," tuturnya.

Dia menerangkan, tidak hanya tidak mau membaca putusan praperadilan sebelumnya, ahli itu juga tampak berusaha menolak putusan praperadilan pertama itu. Padahal, itu tidak boleh karena putusan praperadilan pertama itu sudah sah, inkrah, dan tidak bisa digugat kembali.

"Ini pesan saya pada semua ahli, kalau mau bicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya, dia tadi juga nggak baca undang-undang tentang kerugian negara itu, tapi sekali lagi itu menguntungkan kami, yang akan kami masukan dalam simpulan untuk besok," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |