Roy Suryo Gugat Pencekalan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

14 hours ago 5

Roy Suryo Gugat Pencekalan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Sidang Roy Suryo (foto: Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon serta Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon.

Dalam persidangan, kubu Roy Suryo menyampaikan sejumlah poin permohonan yang berkaitan dengan tindakan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal menyatakan tindakan pencekalan terhadap kliennya tidak sah. Pencekalan tersebut berkaitan dengan penarikan sementara paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo.

“Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material,” kata Refly Harun.

Kubu Roy Suryo juga meminta agar pencekalan terhadap dirinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |