Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |14:39 WIB

Roy Suryo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengungkapkan, telah menyiapkan barang bukti dalam praperadilan terkait tuntutan ganti rugi tersebut.
Awalnya, Roy Suryo menjelaskan tahapan persidangan yang teregister dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia menyebutkan, untuk Kamis 30 Juli 2026, agendanya adalah jawaban dari termohon sekaligus tanggapan dari pemohon.
Pada hari berikutnya, sidang dijadwalkan dengan agenda penyampaian barang bukti dari pemohon sekaligus menghadirkan saksi. Namun, ia masih enggan mengungkapkan identitas saksi tersebut.
"Jadi kalau tadi ada beberapa teman media yang menanyakan bukti-buktinya apa? Nah itu, tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan ya, yaitu tentang adanya nota sekian, ada nota A, nota B yang totalnya adalah Rp106 juta. Itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat ya, dengan disertai adanya saksi," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
"Siapa saksinya? Tunggu saja hari Jumat ya, nanti akan ada," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
12 hours ago
4

















































