Revisi UU Minerba Dibahas, Baleg DPR Paparkan Materi Perubahannya

6 hours ago 1

Berikut, sembilan poin materi dalam Revisi UU Minerba.

 MNC Media.

Revisi UU Minerba Dibahas, Baleg DPR Paparkan Materi Perubahannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Terdapat sembilan poin perubahan di dalamnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Imam Syukri mengatakan, selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU Minerba diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," kata Imam dalam rapat kerja bersama pemerintah di ruang Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sembilan poin materi dalam Revisi UU Minerba yaitu menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUu-XIX/2021 pada pasal 17a, pasal 22a, pasal 31a, pasal 169a, dan pasal 172b.

Kedua, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

"Ketiga, peningkatan pemberian IUP mineral dan batu bara secara prioritas bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional," ujarnya.

Keempat, pengaturan pemberian IUPK mineral dan batu bara, dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |