Restorative Justice pada WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi Dipertanyakan (Foto Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dipertanyakan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf , mengatakan, langkah itu disebut tak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice. Ia mengatakan Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.
“Restorative justice (RJ) diatur dalam perkap no 8 tahun 2021. Di dalam perkap mutlak syarat untuk RJ harus diikuti oleh aparat kepolisian, syarat RJ untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menghendaki RJ dan tercapai kesepakatan pengembalian kerugian dan sudah diselesaikan semua kerugian itu dan lain-lain,” kata Hudi, seperti dikutip, Senin (10/3/2025).
Hudi menekankan, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice tidak dapat diselesaikan bilamana tidak adanya kesepakatan apalagi pengembalian kerugian kepada pelapor dalam hal ini pemilik perusahaan besar Arab Saudi. Hudi mempertanyakan langkah penyidik yang membebaskan WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restrorative justice.
“Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” beber Hudi.
Dirinya menambahkan, langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi juga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Hudi mendorong polisi juga dapat kembali menindaklanjuti kasus penggelapan dana dengan tersangka dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain.
“Seyogyanya polisi (Polda Metro Jaya) membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindak lanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum. Jika tidak demikian akan banyak pencari keadilan mengalami kerugian apabila tersangka tidak mematuhi kesepakan yang telah dibuat karena RJ dijadikan sebagai "alat" melakukan tindak pidana lagi,” pungkas Hudi.
Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.