Home > Kabar Wednesday, 08 Oct 2025, 19:40 WIB
DPRD resmi membentuk dua panitia kerja (Panja), yakni Panja Wakaf dan Panja TKPP, yang mulai bekerja Rabu ini.

SUKABUMI--DPRD Kota Sukabumi membentuk dua tim Panitia Kerja (Panja) terkait Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Pemerintah Kota Sukabumi. Harapannya, keberadaan dua tim Panja DPRD Kota Sukabumi mampu menjawab permasalahan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
'' Rapat pimpinan (Rapim) DPRD bersama para ketua fraksi pada Selasa (7/10/2025) telah menghasilkan keputusan penting terkait dua isu yang tengah ramai diperbincangkan publik yakni program wakaf dan TKPP Pemkot Sukabumi,'' ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, Rabu (8/10/2025). Dari rapat tersebut, DPRD resmi membentuk dua panitia kerja (Panja), yakni Panja Wakaf dan Panja TKPP, yang mulai bekerja Rabu ini.
Harapannya kata Danny, dua panja ini dapat melahirkan rekomendasi yang komprehensif dan solutif, baik terkait wakaf maupun TKPP. Di mana, Panja DPRD mulai bekerja Rabu ini dan diharapkan bisa segera selesai baik Panja wakaf dan TKPP.
Danny yang juga tergabung dalam Panja Wakaf menjelaskan, DPRD memahami program wakaf sebagai langkah positif untuk menggalang dana masyarakat demi kegiatan sosial. Namun, pihaknya menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Masalahnya muncul karena wali kota menunjuk yayasan miliknya sendiri, yaitu Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), yang dikelola oleh pihak yang memiliki hubungan dengan wali kota,” terang Danny. Ia menegaskan, DPRD tetap mendukung program wakaf yang sudah masuk dalam RPJMD Kota Sukabumi, asalkan pengelolaannya profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Intinya kata Danny, titik tekannya pada konflik kepentingan. DPRD berharap ada keikhlasan dari wali kota untuk meninjau kembali kerja sama dengan yayasan tersebut.
Danny mencontohkan langkah positif dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menjalankan program Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) dengan menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jabar sebagai pengelola yang netral. “Harapannya, Kota Sukabumi juga meniru itu, agar program wakaf dikelola oleh lembaga yang independen seperti BWI Perwakilan Kota Sukabumi,” ujarnya.
Dalam pembahasan Panja Wakaf nanti, DPRD akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk BWI, Kemenag, MUI, ICMI, ormas-ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, PUI), serta LSM seperti Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) dan elemen mahasiswa. Selain itu, Panja juga akan mengkaji kemungkinan agar perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU Pemkot dengan YPPDB dapat dicabut atau diakhiri.