Komisi VI DPR menyetujui ratifikasi atau pengesahan tiga protokol perubahan persetujuan dagang dengan negara mitra.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Komisi VI DPR menyetujui permintaan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk meratifikasi atau mengesahkan tiga protokol perubahan persetujuan dagang dengan negara mitra.
"Komisi VI DPR RI sepakat mengusulkan agar pengesahan ketiga protokol perjanjian dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan regulasi dari masing-masing ketiga protokol yang akan disahkan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto dalam pertemuan dengan Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Mendag menjelaskan, ketiga protokol tersebut terdiri dari Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Second Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), serta Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), atau Protokol Pembaruan Persetujuan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Mendag mengungkapkan AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015.
"Persetujuan ini mengatur pergerakan orang perorangan dan tenaga kerja profesional sementara di ASEAN. Tujuannya, untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang perorangan dan tenaga kerja profesional di wilayah ASEAN," ujar Mendag.
Mendag menyampaikan, ada sejumlah dampak positif dari pengesahan Protokol AAMNP.
"Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD1,17 juta melalui surplus produsen maupun konsumen serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan," kata Mendag.
Mendag mengatakan, pada 2024-2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka USD7,8 miliar pada 2045. Hal ini berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN.
Terkait Protokol Kedua AANZFTA, Mendag mengungkapkan, persetujuan ini diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua anggota AANZFTA sebesar 0,16 persen pascaimplementasi. Nilai ekspor ini akan terus meningkat hingga menjadi Rp9,41 triliun pada 2033. Pemerintah juga memprediksi adanya peningkatan ekspor jasa terkait bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.
Di sisi lain, investasi akan meningkat sebesar 1,10 persen pascaimplementasi protokol kedua, dan akan terus meningkat menjadi Rp118,72 triliun pada 2033.
"Beberapa manfaat persetujuan ini di antaranya meningkatkan arus perdagangan barang, jasa, dan investasi; memberikan kepastian iklim usaha, perlindungan konsumen, dan adopsi digitalisasi; serta membuka area kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan berkelanjutan," kata Mendag.