Purbaya Larang SMV Minta Special Rate ke Perbankan, Ini Alasannya

12 hours ago 8

Nantinya, patokan bunga deposito entitas SMV tersebut bakal diselaraskan dengan batas maksimum simpanan pemerintah, yakni 80 persen dari suku bunga acuan BI.

 iNews Media Group.

Purbaya Larang SMV Minta Special Rate ke Perbankan, Ini Alasannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang lembaga keuangan khusus di bawah kementeriannya atau special mission vehicle (SMV) meminta suku bunga khusus yang tinggi atau special rate untuk dana simpanan ke perbankan.

Hal ini dilakukan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Adapun entitas SMV di bawah Kementerian Keuangan merupakan agen khusus yang bertugas mengelola pembiayaan strategis serta pembangunan di luar fungsi fiskal rutin negara, meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Nantinya, patokan bunga deposito entitas SMV tersebut bakal diselaraskan dengan batas maksimum simpanan pemerintah, yakni 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya akan batasin level bunga yang diminta, adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa pengetatan bunga simpanan ini menyasar percepatan laju pertumbuhan ekonomi pada semester II-2026. Dia mengupayakan ketetapan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pekan depan.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |