Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menjanjikan pengalokasian dana dari sanksi denda administratif penertiban kawasan hutan dan perampasan hasil korupsi untuk perbaikan dan renovasi seluruh sekolah di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Prabowo setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang setotal Rp 11,42 triliun ke kas negara.
Uang belasan triliun tersebut merupakan hasil sanksi denda administratif yang dikumpulkan Satgas PKH sepanjang Januari-April 2026 dari sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ditindak lantaran melakukan eksplorasi dan penguasaan ilegal atas kawasan hutan milik negara.
Uang itu juga berasal dari aset-aset sitaan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode Januari-Maret 2026.
“Adalah sebuah kehormatan dan kebahagian bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam kepemimpinan pemerintahan yang saya pimpin baru satu setengah tahun ini,” ujar Presiden di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Presiden mencatat penyerahan uang ke kas negara yang dilakukan Satgas PKH dan Kejagung sepanjang periode Oktober 2025 sampai April 2026 merupakan prestasi dari hasil penindakan atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang selama ini dibiarkan.
Pada Oktober 2025 lalu, kata Prabowo, Kejagung melalui Jampidsus yang menangani perkara korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) menyerahkan hasil rampasannya ke negara sebesar Rp 13,2 triliun.
“Selang dua bulan kemudian, pada Desember 2025 kita kembali berhasil menyelamat Rp 6,62 triliun (dari hasil perampasan aset-aset korupsi oleh Jampidsus-Kejagung),” ujar Prabowo.
.png)
9 hours ago
2















































