
Praperadilan Delpedro Ditolak (foto: freepik)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Delpedro telah sesuai prosedur hukum, dan didukung oleh dua alat bukti yang sah.
“Menimbang bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo, yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga disebut telah memberitahukan penetapan tersangka dan penangkapan kepada pihak keluarga Delpedro.
“Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan T102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan dengan izin dari pengadilan negeri,” jelas hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
2

















































