Pramono-Doel Gelar Halalbihalal di Pendopo Balaikota Pagi Ini, Ribuan ASN Antusias Antre

1 week ago 17

Pramono-Doel Gelar Halalbihalal di Pendopo Balaikota Pagi Ini, Ribuan ASN Antusias Antre

Halalbihalal di Balaikota Jakarta

JAKARTA - Libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025 telah berakhir pada Selasa (8/4/2025) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel menggelar halalbihalal di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat.

Pantauan iNews Media Group dilokasi Pramono dan Bang Doel turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Ketiganya turut didampingi sang istri diantaranya Endang Nugraheni, Dewi Indriyati, dan Komariah Marullah Matali turut bersalaman dengan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Terlihat Pramono, Doel dan Marullah mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat khaki khas ASN. Antrean ASN pun mengular hingga mengarah ke Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut tradisi halalbihalal ini telah dijalani Pemprov DKI Jakarta dari Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya.

"Tradisi seperti ini kan sudah ada dari tahun ke tahun semua jajaran bersilaturahmi dengan pak gubernur dan wagub di Balai Kota," ujar Andhika.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan flexible working hour (FWH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025) besok. 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang ditekan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.

"Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti
Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini disampaikan Hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).

"Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Chaidir menyebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui
penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA) pada Hari Selasa, 8 April 2025 dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ucapnya.

Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam. 

"Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam," ungkapnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |