Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

5 hours ago 2

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keppres tersebut ditetapkan pada 3 Januari 2025.

1. Tujuan Dibentuk Satgas

Satgas tersebut dibentuk untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Dan juga mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minta dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.

2. Diketuai Bahlil Lahadalia

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan beberapa wakil ketua yakni Wakil Ketua bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Wakil Ketua bidang Penyediaan Lahan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Lalu Waki Ketua bidang Hilirisasi Pertanian dijabat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kehutanan dijabat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan dijabat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Ketua bidang Dukungan Kebijakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Ahmad Erani Yustika.

3. Tugas Satgas

Tugas Satgas tersebut diantara mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.
Lalu memetakan, mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Mengindentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. Serta memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debotlenecking) yang menjadi kendala.
Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
"Satuan tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Keppres tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |