BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
PPATK Blokir Rekening Pasif, Ini Respons BRI (BBRI) (Foto: dok BRI)
IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau Bank BRI buka suara terkait kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, perseroan berkomitmen untuk mematuhi regulasi dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," kata Hendy dalam keterangan resmi Minggu (3/8/2025).
Hendy menambahkan, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.