Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Polri Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading, Aset Rp1,5 Triliun Disita (foto mnc media)
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dari belasan tersangka, sembilan orang sudah dilakukan penahanan.
“Bahwa dari hasil penyidikan kita, kita telah menetapkan 15 tersangka tadi. Kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Helfi menuturkan, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena tengah sakit keras. Sedangkan, tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, satu lainnya merupakan tersangka korporasi, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di