
Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU
JAKARTA -Polri membantah tidak pernah memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum ditetapkannya Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Karena dalam KUHAP baru tidak dikenal pemeriksaan calon tersangka.
"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan Jawabannya di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab, tidak ada kewajiban dalil untuk memeriksa pihak yang akan dijadikan tersangka sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP baru yang tidak mengenal status calon tersangka
Polri menerangkan, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidikan menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan sedikitnya dua alat bukti sah.
Oleh karena itu, tidak ada aturan tegas syarat pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tutur Polri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
3
















































