Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |09:30 WIB

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bawa Bukti Visum dalam Pemeriksaan Hari Ini. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - ANW, perempuan 26 tahun yang menjadi korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pada Senin (14/9/2026).
Nathaniel Hutagaol selaku kuasa hukum korban menegaskan, kliennya akan hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Semua bukti-bukti sebenarnya sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Dan hari ini pihak penyidik Polda Metro Jaya akan mengambil hasil visum klien kami,” ungkap Nathaniel dalam konferensi pers yang digelar pada 13 September 2026.
Terkait bukti yang akan dibawa, Nathaniel mengaku, telah melampirkan rekam medis dan dokumentasi luka fisik akibat tindak pemaksaan yang dilakukan Betrand Peto terhadap korban di toilet sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.
Bukti yang akan diserahkan ANW meliputi foto memar atau benturan di area wajah dan hidung, bekas lebam di leher, luka cakaran, hingga lengan serta pergelangan tangan korban yang membiru akibat cengkeraman keras.
Korban ANW membeberkan bahwa aksi dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di depan pintu hingga ke dalam toilet setelah dirinya ditarik secara tiba-tiba oleh Betrand Peto. “Tiba-tiba BP menarik tangan saya. Awalnya saya kira mau mengajak mengecek teman saya kenapa lama sekali di toilet. Namun di depan pintu toilet, saya mengalami tindakan pelecehan seksual secara paksa disertai kekerasan,” tutur korban dengan suara bergetar.
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan saat dipaksa Betrand Peto melayani nafsunya. “Kalau saya tidak melakukan perlawanan, tentu badan saya tidak akan lebam seperti dihasil visum,” imbuhnya.
Nathaniel Hutagaol kemudian meminta penyidik Polda Metro Jaya bertindak transparan, objektif, dan tegas dalam menangani kasus dugaan TPKS yang dialami kliennya. Apalagi pasal yang dilaporkan tergolong berat: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS.
.png)
3 hours ago
1
















































