
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Polri meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Sidang beragendakan pembacaan jawaban Termohon.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Tim Hukum Polri dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawabannya, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie telah masuk ke materi pokok perkara.
Polri menyebut dalil-dalil tersebut tidak relevan dengan konteks praperadilan karena tidak menyangkut aspek yuridis terkait keabsahan tindakan penyidik.
“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” tutur Tim Hukum Polri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
7 hours ago
6
















































