Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febri mengaku akan mempertanggungjawabkan barang bukti dan temuan uang senilai Rp476 miliar yang ditemukan oleh tim gabungan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di rumah Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) diketahui telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
KPK menyatakan, kedua institusi penegak hukum tersebut selalu terbuka dalam penanganan sebuah perkara. Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri diketahui mulai menggeledah sejumlah lokasi.
Polri menjelaskan, sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
sumber : Antara
.png)
2 days ago
12

















































