Polri Cekal Kades Kohod Usai Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

2 months ago 33

Polri Cekal Kades Kohod Usai Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Okezone/Riana.

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

(Puteranegara Batubara)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |