Barang bukti dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon. Kali ini, petugas berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar anak-anak muda.
Dalam sebuah operasi senyap, petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AM (23), yang diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di wilayah tersebut.
Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan obat keras tersebut. Untuk mengelabui mata petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl (yang merupakan sisa dari yang sudah terjual) serta uang tunai Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.
“Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan tersangka adalah pesan keras bagi jaringan lainnya,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, Ahad (19/3/2026).
Ia menambahkan, obat keras ilegal yang disita itu merupakan sisa dari barang yang telah diedarkan. Itu artinya, ribuan butir lainnya kemungkinan telah beredar dan mengancam kesehatan masyarakat.
Petugas kini juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR, yang diduga sebagai pemasok utama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” katanya.
.png)
4 hours ago
1
















































