Eka Setiawan
, Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |16:06 WIB
Polisi Geledah Rumah Tersangka Predator Seks Jepara (foto: Okezone)
JEPARA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari sana. Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti tahap penyidikan. Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
“Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ungkap Kombes Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang ditemukan, di antaranya; sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
Motif tersangka S melakukan kejahatan ini, ungkap Kombes Dwi, masih didalami lebih lanjut. Korbannya puluhan orang, hingga saat ini mencapai 31 anak, mayoritas status pelajar.
“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi, tapi sudah 31 anak di bawah umur,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya