
Polisi bongkar peredaran ganja di Jarinegara (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu 22 Juli 2026 itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita puluhan kilogram ganja.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja serta 2,69 gram sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jatinegara.
“Dari informasi tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja,” ujar Triyatno, Sabtu (1/8/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka DHP di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. Berdasarkan pengembangan, petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka FR dan menemukan 27 paket ganja yang disimpan di dalam keranjang serta kardus.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik YP yang kemudian berhasil diamankan di lokasi terpisah,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1

















































