Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi.
Polda Metro Bentuk Satgas Awasi Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi 3 Kg. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi. Ini dilakukan guna mengawasi penyalahgunaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram (kg) secara eceran.
“Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 kg, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, Satgas Gakum tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG.
“(Satgas) akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar dia.