Piyu Ungkap Penyebab Konflik Ari Bias dan Agnez Mo Berjalan Alot (Foto: ist)
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu, akhirnya buka suara mengenai konflik royalti yang melibatkan Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Menurut Piyu, permasalahan ini sempat berjalan alot sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.
Dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (15/2/2025), Piyu menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat perbedaan persepsi terkait izin dan royalti dalam penggunaan lagu.

Piyu menegaskan bahwa perbedaan pemahaman mengenai izin dan royalti menjadi penyebab utama konflik berkepanjangan ini. Banyak musisi di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar antara kedua hal tersebut.
"Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda," tegas Piyu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika seorang musisi ingin membawakan atau menampilkan lagu milik pencipta lain dalam sebuah pertunjukan, mereka wajib mendapatkan izin atau lisensi terlebih dahulu. Sayangnya, praktik semacam ini belum menjadi budaya di industri musik Indonesia meskipun sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Jadi, ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau menyanyikan lagu dari seorang pencipta, mereka harus mendapatkan izin atau lisensi. Hal ini sayangnya tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," jelas Piyu.
Dalam kesempatan tersebut, Piyu juga membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Ia menegaskan bahwa AKSI telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal hingga adanya putusan hakim.
"Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias melawan Agnez Mo," ungkapnya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Lagu tersebut diketahui dibawakan dalam tiga konser berbeda tanpa adanya persetujuan resmi.
"Dengan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan secara komersial lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Bias, di tiga konser," kata Piyu.
Akibat pelanggaran tersebut, pengadilan memutuskan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Piyu mengungkapkan bahwa Ari Bias telah memperjuangkan hak-haknya selama 1,5 tahun melalui jalur hukum yang sah. Selama proses tersebut, AKSI turut memantau dan mengawal jalannya perkara untuk memastikan bahwa hak pencipta lagu benar-benar dilindungi.
"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," tutur Piyu.