Home > Kabar Thursday, 30 Oct 2025, 12:45 WIB
PGRI meminta Pemkot Sukabumi segera mengambil langkah konkret agar para guru non ASN tidak kehilangan status dan hak mereka.
Ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurahman.SUKABUMI — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, menyoroti belum adanya kejelasan status bagi ratusan tenaga pendidik non ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi. Hingga kini, persoalan penamaan dan legalitas anggaran untuk tenaga non ASN masih buntu.
“Bappeda menyampaikan bahwa anggaran sudah siap, tapi penamaannya belum jelas. Ini yang membuat kita tidak bisa melangkah,'' ujar Roni setelah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (29/10/2025). Sebab, harus ada kejelasan, apakah disebut honor, insentif, atau apa pun, yang penting legal.
Roni mengingatkan, pernyataan Kepala BKN bahwa Desember 2025 adalah batas akhir keberadaan tenaga honorer di pemerintahan menjadi alarm serius bagi daerah. Karena itu, PGRI meminta Pemkot Sukabumi segera mengambil langkah konkret agar para guru non ASN tidak kehilangan status dan hak mereka.
“Kalau sampai Desember belum ada jawaban, insya Allah kami akan bergerak,'' ungkap Ronim Di Januari 2026, bisa jadi banyak sekolah kekurangan guru karena mereka ‘lengser’.
Roni menjelaskan, saat ini terdapat 367 guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi yang belum terakomodasi dalam skema PPPK maupun PPPK paruh waktu. Padahal, masa kerja mereka rata-rata sudah antara dua hingga dua puluh tahun.
Menurutnya, sebagian guru memilih jalur CPNS karena kurangnya sosialisasi dari BKPSDM terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. “Kalau sejak awal disampaikan dengan jelas, pasti mereka tidak akan mendaftar CPNS dan kami akan meminta pertanggungjawaban BKPSDM atas lemahnya sosialisasi ini,'' jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufik Muhammad Guntur, menegaskan, pihaknya telah dua kali menerima hearing dari PGRI. Dalam pertemuan terakhir, DPRD menghadirkan BKPSDM, Disdik, dan Bappeda untuk mencari solusi bersama.
“Hari ini masih ada 367 tenaga pendidik dan kependidikan dalam PGRI yang tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu maupun database resmi,'' kata Taufik yang didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi lainnya Ahmad Farid.
UU juga membatasi perekrutan honorer, sehingga kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui BKN sebagai leading sector.
Taufik menambahkan, Komisi I DPRD akan terus berupaya mencari solusi bersama agar nasib para guru non ASN tidak terkatung-katung di tahun 2026 dan seterusnya.
“Ini bukan sekadar soal penamaan, tapi soal legalitas. Atas dasar apa guru-guru ini direkrut dan menerima dana APBD. Status mereka harus jelas,” tegasnya. Riga Nurul Iman
.png)
6 hours ago
1











































