Melalui aturan baru ini, Pemerintah mengubah skema pupuk subsidi 'cost plus' menjadi 'marked to market' yang mendukung efisiensi dan transparansi.
![]()
Perpres 113/2025 Dinilai Perkuat Daya Saing Industri Pupuk. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto menilai industri pupuk di Tanah Air menghadapi masalah inefisiensi yang menyebabkan pabrikan susah berkembang.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pun dinilai mampu menjawab inefisiensi industri pupuk nasional yang selama menjadi evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui aturan baru ini, Pemerintah mengubah skema pupuk subsidi 'cost plus' menjadi 'marked to market' yang mendukung efisiensi dan transparan bagi industri pupuk nasional.
"Komisis IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun. Selama periode tersebut industri pupuk sulit untuk melakukan revitalisasi atau pembangunan pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu, Panggah mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR mendukung penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 agar tidak menghambat perkembangan industri pupuk nasional.
"Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi," kata dia.
.png)
1 month ago
17














































