Perbankan Syariah dan Ormas-Ormas Islam

5 hours ago 3

Oleh: Buya Anwar Abbas*)

Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan perbankan syariah, yaitu keyakinan (akidah) dan manajemen. Jika satu sisi diurus dan dimajukan, sedangkan sisi yang lain diabaikan, maka perbankan syariah tentu akan tenggelam. Oleh karena itu, kita mengharapkan pihak manajemen agar memperhatikan kedua hal tersebut secara sungguh-sungguh.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Dalam hal yang terkait dengan akidah, tentu saja operasionalisasi bank syariah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah yang ada. Ini sudah sesuai dengan namanya.

Selama ini, perbankan syariah sudah sangat terbantu dengan adanya fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ini menjadi acuan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat kebijakan, membina, mengawasi perbankan syariah.

Kita memafhumi, pegawasan OJK terhadap kesyariahan dari praktik-praktik yang dilakukan perbankan syariah sangat ketat. Namun, pertanyaannya, jika praktik-praktik yang terjadi di perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip syariat, mengapa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih saja kecil, yaitu 7,41 persen? Padahal, jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 86,8 persen dari total populasi.

Ada dua penyebab utama. Pertama, masih lemahnya manajemen dan pengelolaan perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Kedua, masih kurang atau lemahnya dukungan dari umat Islam itu sendiri.

Mengapa demikian? Sebab, masih banyak ulama dan tokoh Islam di negeri ini yang tidak menghiraukan dan atau kurang mendukung kehadiran perbankan syariah. Sebab, sebagian mereka masih menganggap bunga bank tidak haram.

Itu terlihat dari sikap formal ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini. Di indonesia, ada sekitar 70 organisasi masyarakat (ormas) dan gerakan islam. Dari jumlah tersebut, yang telah secara resmi atau formal-organisatoris menyatakan bahwa bunga bank itu haram hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Sementara itu, ormas-ormas Islam yang lain belum menyatakan sikap resminya.

Maka dari itu, pekerjaan rumah (PR) dari ormas-ormas Islam sekarang adalah, bagaimana mereka bisa menyatakan sikapnya yang jelas secara organisatoris tentang bunga bank. Jika seluruh ormas islam menghalalkan bunga bank, itu tidaklah berarti perbankan syariah harus bubar dan dibubarkan. Sebab, perbankan syariah di negeri ini---dan juga dunia pada umumnya---sudah merupakan sebuah entitas.

Bahkan, di negara kita eksistensi perbankan syariah sudah sangat kuat lantaran diatur dalam aturan perundang-undangan. Maka sejak kehadiran UU tersebut, negara kita secara resmi menganut sistem perbankkan ganda, yaitu sistem konvensional dan sistem perbankan syariah. Keduanya berjalan seiring.

Kedua jenis perbankan tersebut juga telah sama-sama diakui kontribusinya bagi kemajuan bangsa dan ekonomi negeri ini. Untuk itu, jika kita ingin perbankan syariah lebih maju lagi di negeri ini, peran dan dukungan dari umat Islam yang menjadi elemen mayoritas amat diperlukan. Terutama dukungan dari ormas-ormas Islam yang ada, beserta para ulamanya.

Itu semua jelas sangat diharapkan. Sebab, umat dan anggota organisasi akan sangat mendengar suara dari para ulama dan pimpinannya.

Mudah-mudahan, akan ada angin segar dari para ulama dan ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini. Mereka diharapkan akan menerpa kehidupan perbankan syariah sehingga keadaan perbankan syariah di masa depan jauh lebih baik dari kondisi hari-hari ini. Semoga.

*) Dr H Anwar Abbas MM MAg atau yang akrab disapa Buya Anwar Abbas merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dosen tetap Prodi Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah ini juga adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |