Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum

1 month ago 28

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |15:45 WIB

Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum

Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum

JAKARTA - Peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas. Polri dinilai punya pengalaman memperluas cakupan pekerjaan di segala lini, mulai dari Narkoba, Krimum, Krimsus sehingga tidak ada cakupan perkara pidana yang tidak bisa ditangani Polri.

Praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU),  Adi Mansar, mengatakan, Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni.

“Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum,"ujarnya dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP", di Auditorium UMSU, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2025).

Dikatakannya, dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi diantaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol aparat penegak hukum (APH) dalam pra peradilan.

“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya,” bebernya.

PakaR Hukum Mahmud Mulyadi  mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.

"Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu,"jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.

“Kita tetap menginginkan ruang penyidikan harus diberikan ke pihak kepolisian tapi harus dikoreksi. Kita berharap RUU KUHAP kedepan konsepnya bukan pemidanaan lagi,”ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |