JAKARTA - Penyuluh agama Islam (PA) diwajibkan untuk aktif berdakwah di media sosial (medsos). Hal ini karena dengan memanfaatkan medsos, dapat menjangkau khalayak lebih luas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang diterbikan Kementerian Agama (Kemenag). Regulasi ini menjadi panduan bagi Penyuluh Agama Islam untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital.
1. Respons Perkembangan Era Digital
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan di era digital, serta upaya meningkatkan efektivitas dakwah dengan menjangkau khalayak yang lebih luas. Dia menilai, media sosial memiliki peran strategis dalam membangun ruang publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.
“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin, melansir laman Kemenag, Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan, penyuluh agama juga diarahkan membentuk Tim Efektif Media Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengelola konten dakwah yang kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
2. Optimalkan Medsos untuk Dakwah
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.
Melalui kebijakan ini, Zayadi menyebut, Kemenag menegaskan komitmen dalam memberdayakan penyuluh agama berdakwah di ruang digital, demi terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.
“Melalui kampanye bertajuk 'Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif', kami (Kemenag) menegaskan inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujarnya.
Zayadi berharap, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
3. Regulasi Pelaksanaan
Regulasi tersebut memuat sejumlah petunjuk pelaksanaan, yaitu:
1. Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: Tiktok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan Youtube.
3. Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan.
4. Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.
5. Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.
6. Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.
7. Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.
8. Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Alquran, dan kajian keislaman lain yang relevan.
9. Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.
10. Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.
Petunjuk pelaksanaan ini dapat diakses secara lengkap melalui pemindaian QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi dari Kemenag.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
(erh.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari