KMP Tunu Pratama Jaya yang mengalami kecelakaan di Selat Bali beberapa waktu lalu telah mengantongi izin resmi beroperasi dari Kementerian Perhubungan.
Pengusaha Kapal Klaim KMP Tunu Pratama Jaya Kantongi Izin Beroperasi sebelum Tenggelam di Selat Bali. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menegaskan KMP Tunu Pratama Jaya yang mengalami kecelakaan di Selat Bali beberapa waktu lalu telah mengantongi izin resmi beroperasi dari Kementerian Perhubungan.
"Meskipun berusia sudah tua, kapal setiap tahun melaksanakan kegiatan pengedokan. Kemudian, dalam pengedokan tersebut akan dilakukan penggantian part yang dinilai di bawah standar klas," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Sedangkan selama doking, kata dia, dilakukan pengawasan yang ketat oleh BKI dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, ada perbedaan dengan kendaraan darat seperti mobil dan motor, kapal laut dibangun melalui proses rekayasa yang matang dan dirancang untuk masa operasional jangka panjang.
Pada saat kapal akan beroperasi juga diwajibkan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat, melibatkan berbagai institusi seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta wajib memiliki sertifikat kelayakan yang sah sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar.