Pengertian Bank Syariah, Perbedaan dengan Bank Konvensional dan Istilah Akadnya

5 hours ago 2

Salah satu perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional yang diketahui masyarakat umum adalah ketiadaan bunga pada kredit.

 Freepik)

Pengertian Bank Syariah, Perbedaan dengan Bank Konvensional dan Istilah Akadnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa pengertian bank syariah? Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut mengacu pada syariah Islam yang berpedoman pada Alquran dan hadist. 

Prinsip syariah yang diterapkan pada bank syariah menjadi pembeda utamanya dengan cara kerja bank konvensional. Melansir Bank Mega Syariah (3/2), prinsip syariah yang dimaksud mencakup beberapa hal, yakni: 

Prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun)
Universalisme (alamiyah
Kemaslahatan (mashalah)

Bank syariah tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. Namun di Indonesia, sistem perbankan syariah juga diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Salah satu perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional yang diketahui masyarakat umum adalah ketiadaan bunga pada kredit. Bank syariah tidak mengenakan bunga, apalagi dalam skema floating, melainkan menggunakan prinsip bagi hasil. 

Bank syariah juga tidak menggunakan istilah ‘kredit’ untuk menamai produk pinjamannya, tetapi menggunakan istilah ‘pembiayaan.’ Apa saja istilah-istilah yang dipakai dalam sistem bank syariah? 

Pengertian Bank Syariah dan Istilah-Istilah yang Digunakan 

Dalam prinsip syariah, Islam juga mengatur cara-cara individu mengelola uang dan bertransaksi keuangan dengan sesama. Melansir laman resmi OJK (3/2), berikut ini adalah beberapa prinsip syariah yang berlaku dalam transaksi keuangan: 

1. Maisir 

Secara bahasa, maisir adalah gampang atau mudah. Maisir adalah memperoleh keuntungan dengan mudah, alias tanpa bekerja keras. Maisir merujuk pada perjudian, di mana seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara yang kelewat mudah. 

Perjudian menghadapkan pelakunya pada kondisi rugi dan untung secara abnormal (sangat rugi/untung berlebihan). Kemenangan judi bisa bernilai lebih besar dan tidak sebanding dengan upayanya. 

Sementara kerugian judi bisa bernilai lebih besar dibanding modal yang dikeluarkan. Oleh sebab itu judi diharamkan dalam sistem keuangan Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

2. Gharar 

Secara bahasa, gharar berarti pertaruan. Gharar merujuk pada sesuatu yang mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan, hampir selaras dengan perjudian. Dalam prinsip syariah, transaksi yang berkaitan dengan uang harus jelas. 

Sebagai contoh, menjual sesuatu yang belum jelas barangnya atau barang yang tidak berada dalam kuasanya, dianggap sebagai gharar. Gharar dilarang karena dianggap sebagai praktik pengambilan keuntungan secara bathil. 

3. Riba 

Riba adalah salah satu larangan dalam prinsip syariah yang paling banyak dikenal masyarakat umum. Secara bahasa, riba artinya pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan. 

Riba merujuk pada praktik pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Bunga kredit dianggap riba karena bank konvensional selaku penyedia pinjaman mengambil kelebihan dari nilai pokok pinjaman. 

Sementara dalam prinsip syariah, bank selaku penyedia pinjaman menawarkan pembiayaan dengan bagi hasil yang persentasenya dan lama angsurannya disepakati di awal. Pada pembiayaan bank syariah, nilai bagi hasil telah ditentukan di awal dan tidak berubah hingga masa angsuran berakhir. 

Selain ketiga istilah ini, bank syariah juga menggunakan banyak istilah dalam produk-produk keuangan yang ditawarkan. Istilah ini menerangkan akad atau perjanjian yang berlangsung antara nasabah dengan bank. 

Beberapa istilah yang digunakan bank syariah antara lain: 

Nisbah

Porsi bagi hasil antara bank dan nasabah dari transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah

Mudharabah

Akad kerja sama antara pihak pertama (shahibul mal) dengan pihak kedua, di mana salah satu pihak menyediakan modal dan pihak kedua bertindak selaku pengelola dana (mudharib/nasabah). 

Dalam akad mudharabah kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank kecuali pihak kedua menyalahi perjanjian. Akad mudharabah di bank syariah digunakan dalam perjanjian pembiayaan modal usaha atau pembelian rumah.

Musyarakah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu dengan prinsip bagi hasil, di mana masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

Murabahah

Akad murabahah adalah akad pembiayaan pembelian suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, lalu pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 

Istisna’ 

Akad perjanjian pembiayaan barang yang dibeli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang telah disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). 

Ijarah 

Akad perjanjian penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau hak pemanfaatan atas suatu barang dan jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 

Bank syariah menggunakan akad-akad perjanjian kerja sama syariah ini untuk menyediakan produk keuangan kepada nasabahnya, terutama pada pembiayaan (pinjaman) untuk beragam kebutuhan nasabah. 

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian bank syariah dan istilah-istilah di dalamnya. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |