Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan. (Foto Pertamina Patra Niaga)
IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Hal ini dilakukan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Heppy dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di