Jumat 10 Apr 2026 19:03 WIB
Dana yang disetorkan berupa denda dan penerimaan pajak.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat usai sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Presiden Prabowo Subianto menyalami anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) usai acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tumpukan uang diperlihatkan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ST Burhanuddin menyampaikan laporan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tumpukan uang diperlihatkan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Presiden Prabowo Subianto bersiap memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
sumber : Republika
Berita Lainnya
.png)
9 hours ago
2















































