Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya

10 hours ago 6

Penegakan aturan zona bebas atribut parpol dan ormas ini akan dilakukan oleh Satpol PP.

 MNC Media)

Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSatpol PP DKI Jakarta menerapkan 15 zona putih atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, zona tersebut dilarang dipasangi bendera-bendera parpol ataupun ormas

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah menentukan area mana saja yang nantinya dilarang untuk dipasangi bendera partai atau ormas. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pengaturan zona bebas atribut parpol dan ormas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Selain penetapan zona putih, Satpol PP juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujar Satriadi, Kamis (25/12/2025).

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |