Kementerian Haji dan Umrah diminta untuk membuat aturan turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
![]()
Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj Diminta Buat Aturan Turunan Pelaporan dan Pengawasan Jemaah
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah diminta untuk membuat aturan turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal ini dilakukan agar aturan turunan itu bisa memuat tata cara pelaporan dan mekanisme pengawasan jemaah umrah mandiri.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan, instrumen pengaturan dan pengawasan untuk jemaah umrah perlu dilakukan. Untuk itu, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah bisa membuat aturan turunan UU baik berbentuk PP maupun Permen.
"Peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, Sabtu (25/10/2025).
Dia melanjutkan, regulasi turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa memuat ketentuan pelaporan dan pengawasan jemaah umrah mandiri. Hal itu ditujukan untuk memberi keselamatan jemaah.
"Regulasi turunan ini harus memuat tata cara pelaporan jamaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan, termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jamaah selama di Tanah Suci," katanya.
.png)
6 hours ago
2
















































