Pemerintah Bakal Bentuk Holding Investasi, Bisa Terbitkan Surat Utang dan Terima Pinjaman

5 hours ago 1

Holding Investasi didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara. Holding itu bisa menerbitkan surat utang dan terima pinjaman.

 MNC Media)

Pemerintah Bakal Bentuk Holding Investasi, Bisa Terbitkan Surat Utang dan Terima Pinjaman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara punya kewenangan untuk membentuk holding investasi. Hal itu merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Holding Investasi diatur dalam BAB 1D RUU BUMN Pasal 3F yang berisi Holding Investasi ini didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau BPI Danantara.

"Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas," tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, pada beleid tersebut juga disebutkan, Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, di antaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi; melakukan pengelolaan dividen BUMN; melakukan pemberdayaan aset.

Selain itu, Holding Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi; mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |