Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara masuk dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pembentukan BPI Danantara Masuk RUU BUMN, Intip Detailnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara masuk dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BPI Danantara diatur dalam BAB 1C, yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Kewenangan Danantara diatur lebih lanjut dalam Pasal 3E, meliputi pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Selain itu, Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Lembaga investasi itu juga berwenang untuk menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Kewenangan lainnya, yaitu membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional; mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Selanjutnya, pada pasal 3F juga disebutkan, BPI Danantara akan mendapatkan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun ketika resmi terbentuk nantinya. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3F Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN.
Pada DIM RUU BUMN tersebut dijelaskan angka Rp1.000 triliun ini berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun. Pada pasal 3F juga dijelaskan, modal Badan sendiri bersumber dari Penyertaan Modal Negara, sumber lainnya. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara atau saham milik negara pada BUMN.