Paula Verhoeven Banding, Baim Wong Tak Gentar

4 hours ago 3

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |14:10 WIB

Paula Verhoeven Banding, Baim Wong Tak Gentar

Paula Verhoeven Banding, Baim Wong Tak Gentar (Foto: IG Baim Wong)

JAKARTA - Baim Wong menanggapi langkah banding yang diambil Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta soal putusan cerainya. Padahal, Baim sebelumnya sudah mengimbau Paula untuk tidak melakukan upaya tersebut demi kepentingan anak. 

Tanggapan ini disampaikan Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Dia menuturkan kalau banding tersebut sebagai hak setiap warga negara.

"Jadi kita harus hormati dan karena sesuai dengan undang-undang juga, ini kan amanat undang-undang yang diberikan kepada pihak untuk mengajukan upaya hukum Banding," kata Fahmi Bachmid di Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). 

Paula Verhoeven Banding, Baim Wong Tak Gentar Paula Verhoeven Banding, Baim Wong Tak Gentar

Fahmi menegaskan jika pihaknya bakal melakukan upaya serupa, alih-alih menghormati langkah banding Paula. 

Adapun langkah banding Baim Wong itu akan diajukan Fahmi per hari ini.

"Saya pun mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding maka kami pun akan mengajukan upaya hukum Banding," tegas Fahmi. 

Sementara itu, Fahmi enggan berkomentar banyak soal adanya dugaan rekaman percakapan Paula dan Baim bocor ke publik sehingga viral di media sosial belakangan ini. 

Rekaman itu disinyalir menjadi alat bukti Baim di persidangan untuk menceraikan Paula. 

"Itu semuanya sudah ada dalam bukti-bukti, dalam putusan itu semuanya sudah jelas," ucap Fahmi. 

Sebelumnya, Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, lebih dulu menyatakan banding atas putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 28 April. 

Alvon mengatakan kalau banding sudah didaftarkan secara e-Court ke PA Jaksel sehingga nantinya akan ditindaklanjuti oleh PTA Jakarta.

"Kami mendaftarkan banding melalui ecourt kemarin, kemudian berkas perkara soft copy kami berikan kepada PTA melalui e Court sementara dokumen hard coppy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan yang selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta,” jelas Alvon melalui pesan singkat hari ini. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |