Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan

5 hours ago 3

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) didorong segera disahkan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hukum di tengah perkembangan sistem peradilan.

Ketua Panja RUU PSDK Dewi Asmara mengatakan aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan dinamika saat ini. RUU ini juga disebut menjadi jawaban atas kelemahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

“RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘pelindungan’ yang proaktif. Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Dewi memaparkan lima alasan utama RUU ini perlu segera disahkan. Pertama, perubahan paradigma dari perlindungan reaktif menjadi pelindungan proaktif untuk memastikan negara hadir lebih awal.

Kedua, restitusi korban ditegaskan menjadi kewajiban mutlak pelaku. Jika pelaku tidak mampu, korban tetap mendapat pemulihan melalui dana abadi atau program negara.

“Terobosan ini menggeser paradigma penegakan hukum dari semata-mata menghukum pelaku menuju pemulihan hak-hak korban secara rehabilitatif dan keadilan restorative,” ujar Dewi.

Ketiga, penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini didorong memiliki peran lebih kuat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Dengan penguatan tersebut, diharapkan LPSK tidak lagi menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya,” ujar Dewi.

Keempat, integrasi perlindungan dalam seluruh tahapan peradilan melalui sistem berbasis teknologi informasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan berjalan konsisten.

Kelima, penyelarasan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sinkronisasi ini diperlukan agar sistem hukum berjalan lebih efektif.

Dewi menegaskan Fraksi Golkar mendukung pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Menurutnya, saksi dan korban merupakan pilar penting dalam penegakan hukum.

“Saksi dan korban adalah pilar utama penegakan hukum. Keberanian mereka tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan rasa aman dan pemulihan hak. Fraksi Golkar akan mengawal RUU ini hingga menjadi payung hukum yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” ujar Dewi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |