PANI Milik Aguan Klarifikasi soal HGB Pagar Laut Cahaya Inti Sentosa

4 hours ago 1

Manajemen emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) memberikan klarifikasi terkait isu lahan di area pagar laut Tangerang.

 PIK 2)

PANI Milik Aguan Klarifikasi soal HGB Pagar Laut Cahaya Inti Sentosa. (Foto: PIK 2)

IDXChannel – Manajemen emiten properti milik Aguan dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), memberikan klarifikasi terkait isu lahan di area pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB [Sertifikat Hak Guna Bangunan], yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).

Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”

Menurut laporan keuangan PANI hingga periode kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.

Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua.  “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid bakal mencabut SHGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten. 

Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait adanya polemik pagar laut tersebut. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron. 

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Investigasi ini yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SHM atau SHGB di atas pagar laut Banten. (Aldo Fernando)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |