Ada dua jenis pungutan pajak yang harus dibayarkan setelah jual beli rumah terlaksana. Baik pembeli dan penjual sama-sama diwajibkan membayar pajak.
Pajak saat Jual Beli Rumah Apa Saja? Ini yang Harus Dibayar Penjual dan Pembeli. (Foto: Istimewa)
IDXChannel—Pajak saat jual beli rumah apa saja? Ada dua jenis pungutan pajak yang harus dibayarkan setelah jual beli rumah terlaksana. Baik pembeli dan penjual sama-sama diwajibkan membayar pajak.
Pihak penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil penjualan rumahnya, sementara pihak pembeli dikenakan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan rumah yang baru dibelinya.
Selain itu jika pembeli membeli rumahnya dari pengembang yang tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka pembeli juga diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini harus dibayarkan sebelum transaksi dianggap sah.
Melansir Mekari Pajak (5/8/2025), berikut ini adalah pajak yang harus dibayarkan saat jual beli rumah.
Pajak untuk Penjual
Ada tiga pajak lain yang juga harus dibayarkan penjual. Yakni PPh atas penghasilan dari pengalihan atas tanah/bangunan (PPhTB) sebesar 2,5 persen dari harga jual rumah, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,5 persen dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).