Olahraga viral atau yang sedang populer, padel dikenai pajak. Tak tanggung-tanggung, pajaknya mencapai 10 persen.
Olahraga viral atau yang sedang populer, padel dikenai pajak. Tak tanggung-tanggung, pajaknya mencapai 10 persen. (Foto: Freepik)
IDXChannel - Olahraga viral atau yang sedang populer, padel dikenai pajak. Tak tanggung-tanggung, pajaknya mencapai 10 persen.
Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno DKI Jakarta mengatakan, setiap kegiatan pasti ada komponen objek pajak termasuk olahraga kekinian padel sebesar 10 persen.
"Saya baru dengar ini, tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini (padel terkena pajak)" kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Andri M Rijal mengatakan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Olahraga Padel kini kena pajak hiburan (Foto: Freepik)
"Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Andri.