Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |16:46 WIB
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, bahwa digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat di era sekarang. Di mana, digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara.
Berbagai sektor di pemerintahan maupun industri memerlukan transformasi digital karena sekarang serba bergantung terhadap pada sistem, TI, strategi, dan sumber daya manusia. Untuk mewujudkan percepatan transformasi digital guna meningkatkan pelayanan publik yang prima, salah satunya harus memperkuat sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
“Transformasi digital adalah tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan dan penggunaaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/2/2025).
Hery menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Publik bertajuk Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang digelar Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara, 02) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menurut Hery, pentingnya literasi bagi literasi bagi stakeholder tentang transformasi layanan publik digital yang merata melalui implementasi strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya transformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten kota,” imbuhnya.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kata Hery, mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, karena memuat ketentuan besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4%-16%. Sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4%-16% dari biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.
Kemudian, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting/tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 0%. Hal ini membuat kepastian bahwa Pemda tidak dapat mengenakan sewa BMD jika Pemda tidak membangun SJUT/ducting/tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.