Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada 2027 sebanyak 50 persen perusahaan asuransi syariah bisa mengembangkan produk asuransi untuk industri halal. OJK terus menggandeng asosiasi asuransi syariah dalam memonitoring perkembangan dan implementasinya secara rutin dalam dua tahun ke depan.
“OJK terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal, sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023—2027. Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi syariah telah mulai mengembangkan produk yang menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Ogi mengatakan, sektor-sektor dalam ekosistem industri halal yang disasar oleh perusahaan asuransi syariah terbilang cukup banyak. Mulai dari sektor manufaktur hingga sektor sosial.
“Ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam. Contohnya antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah bagi pekerja di industri halal,” jelasnya.
Ogi menekankan, untuk bisa mendorong implementasi dan pengembangan produk perusahaan asuransi yang prospek dalam menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal, OJK terus melakukan koordinasi dengan asosiasi asuransi syariah, dan mengawasinya secara keberlanjutan.
“Agar target 50 persen tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” tegasnya.